Profil PPID Badan Publik

RSUD Kalideres berdiri dibangunan Puskesmas Kecamatan Kalideres terdahulu di Jalan Satu Maret No 48, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan luas wilayah Kecamatan Kalideres seluas 30,23 km², dimana Kecamatan Kalideres berbatasan dengan beberapa wilayah lainnya seperti sebelah utara berbatasan dengan wilayah Jakarta Utara, sebelah Timur berbatasan dengan kecamatan cengkareng, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan cengkareng dan Kota Tangerang serta sebelah barat berbatasan dengan Kota Tangerang. Saat ini RSUD Kalideres telah menyelesaikan pembangunan gedung baru di Jalan Bedugul komplek Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat yang terdiri dari 7 lantai dengan luas tanah 12.380 m² dan Luas gedung 17.354,47 m². Dengan dibangunnya gedung baru RSUD Kalideres diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih memadai guna memberikan pelayanan paripurna kepada pasien, khususnya disekitar wilayah RSUD Kalideres.

Image

Visi

Menjadi Rumah Sakit terbaik dan terpercaya pilihan masyarakat

Image

Misi

Meningkatkan SDM yang profesional dan BerAKHLAK.

Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan berorintentasi keselamatan pasien.

Mengembangkan sarana dan prasarana layanan yang terintergrasi berbasis teknologi serta tepat guna.

Menciptakan budaya kerja yang harmonis, produktif dan dinamis.

Menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai sektor.

Image

Nilai - Nilai

Berorientasi pelayanan

Akuntable

Kompeten

Harmonis

Loyal

Adaptif

Kolaboratif

Image

Informasi

Alamat : Jalan Bedugul komplek Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Telepon : 021-22306463

Email : [email protected]

Image

Image

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Tugas Pokok

RSUD Kalideres mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Fungsi

Adapun beberapa fungsi RSUD Kalideres yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, sebagai berikut :

Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RSUD Kalideres; Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran RSUD Kalideres; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standard dan prosedur RSUD Kalideres; Penyelenggaraan pelayanan medik; Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik; Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik; Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan; Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans; Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien; Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan; Penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja; Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit; Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia; Fasilitasi penylenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, kehumasan, hubungan pelanggan, penanganan pengaduan dan kepuasan pelanggan serta penyelesaian permasalahan hukum; Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja, dan kepegawaian; Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi; Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian; Pengelolaan barang/aset, prasarana dan sarana; Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja; Pelaksanaan pengelolaan ruang; Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Pemeriksan Daerah; Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan; dan Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan kepada Kepala Dinas.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum daerah Kalideres. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit umum Daerah Kalideres memiliki organisasi yang terdiri atas :

  1. Direktur
  2. Subbagian Tata Usaha, terdiri dari Satuan Pelayanan Keuangan dan Perencanaan, dan Satuan Pelayanan Umum dan Kepegawaian.
  3. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri dari Koordinator Instalasi Rawat Inap, Koordinator Instalasi Gawar Darurat, Koordinator Instalasi Rawat Inap Khusus, Intensif dan Kamar Operasi.
  4. Seksi Pelayanan Penunjang, terdiri dari Koordinator Instalasi Penunjang Non Medik dan Koordinator Instalasi Penunjang Medis
  5. Satuan Pengawas Internal.
  6. Komite - komite.