
PROSEDUR PPID
Mekanisme Pengajuan Informasi
- Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau dapat mengakses website PPID RSUD Kalideres.
- Petugas Data & Informasi PPID RSUD Kalideres mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
- Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID RSUD Kalideres akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Kalideres memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
- Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Kalideres meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
- Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Kalideres dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.
PROSEDUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Kalideres dengan mengisi langsung atau dapat mengakses website PPID RSUD Kalideres.
- Petugas data dan informasi PPID RSUD Kalideres mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- Petugas data dan informasi PPID RSUD Kalideres menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
