Image

PROSEDUR PPID

Mekanisme Pengajuan Informasi

  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau dapat mengakses website PPID RSUD Kalideres.
  2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Kalideres mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID RSUD Kalideres akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Kalideres memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Kalideres meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Kalideres dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.




PROSEDUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Kalideres dengan mengisi langsung atau dapat mengakses website PPID RSUD Kalideres.
  2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Kalideres mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Kalideres menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
  4. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  5. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Image

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Infografis 1

Infografis 1

Infografis 1