PPID Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
-
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
-
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
murah dan sederhana;
-
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan
tidak menyesatkan;
-
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
-
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi
publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
-
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
-
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
-
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.